Muhammad Arif Kirdiat, SH
Fellow The Strategia Institute
Reforma Agraria: Janji Pemerataan yang Belum Tuntas
Reforma agraria di Indonesia memiliki akar sejarah panjang. Program ini secara resmi dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang dirancang untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang akibat warisan kolonial. UUPA mengandung semangat keadilan sosial: tanah tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir elite, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan rakyat.
Secara konseptual, reforma agraria bertujuan menata ulang struktur kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil, meningkatkan akses rakyat terhadap sumber daya agraria, serta mengurangi kemiskinan pedesaan. Namun dalam praktiknya, agenda ini sering menghadapi hambatan struktural: konflik kepentingan, tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat, hingga dominasi paradigma pembangunan yang menempatkan tanah sebagai komoditas ekonomi semata.
Akibatnya, alih-alih menjadi jalan pemerataan, reforma agraria kerap bersinggungan dengan konflik agraria yang berkepanjangan antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal.
Konflik Agraria sebagai Masalah Struktural
Konflik agraria di Indonesia tidak sekadar sengketa tanah biasa. Banyak kajian menyebutnya sebagai konflik agraria struktural, yaitu konflik yang berakar pada ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan kebijakan negara yang seringkali mengabaikan hak masyarakat lokal.
Salah satu faktor utama konflik adalah ketiadaan kepastian hukum dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat, terutama di kawasan hutan yang secara administratif diklaim sebagai tanah negara. Hal ini menyebabkan komunitas yang telah lama hidup di suatu wilayah tiba-tiba dianggap sebagai “penduduk ilegal” atau “perambah hutan”. (Cahyono, Eko, 2016)
Fenomena tersebut dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk dalam konflik yang terjadi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di Provinsi Banten.
Ujung Kulon: Konservasi Alam dan Konflik Ruang Hidup
Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kawasan konservasi yang terletak di ujung barat Pulau Jawa dan menjadi habitat terakhir badak jawa, salah satu spesies paling langka di dunia. Kawasan ini juga diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO karena memiliki ekosistem hutan dataran rendah yang masih tersisa di Pulau Jawa. (Wikipedia)
Namun di balik statusnya sebagai kawasan konservasi, wilayah ini juga menyimpan konflik agraria yang cukup panjang antara negara—melalui otoritas taman nasional—dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Sejarah Konflik
Akar konflik sebenarnya sudah muncul sejak masa kolonial ketika kawasan Ujung Kulon ditetapkan sebagai cagar alam pada tahun 1921. Setelah Indonesia merdeka, status kawasan ini terus berubah—dari cagar alam, suaka margasatwa, hingga menjadi taman nasional.
Perubahan status kawasan ini sering kali tidak disertai dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup pada hutan dan lahan sekitar.
Ketegangan semakin meningkat ketika pemerintah memperluas kawasan konservasi dan melakukan penataan batas tanpa melibatkan masyarakat secara memadai. Dalam beberapa kasus, masyarakat yang telah lama menggarap lahan dituduh sebagai perambah hutan. Bahkan terdapat insiden kriminalisasi terhadap petani dan konflik kekerasan antara warga dan aparat taman nasional. (Serikat Petani Indonesia, 2008)
Di Kampung Legon Pakis, misalnya, konflik dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai batas wilayah dan status penguasaan tanah. Secara hukum formal, kawasan tersebut masuk wilayah taman nasional, tetapi secara sosial masyarakat telah tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun. (Ilham, Rizki, dkk, 2022)
Benturan Kepentingan: Konservasi vs Ruang Hidup
Kasus Ujung Kulon mencerminkan benturan dua paradigma besar dalam pengelolaan sumber daya alam:
Paradigma konservasi negara
Negara menempatkan kawasan hutan sebagai wilayah yang harus dilindungi demi menjaga ekosistem dan spesies langka seperti badak jawa.
Paradigma ruang hidup masyarakat
Bagi masyarakat lokal, hutan bukan sekadar kawasan konservasi, melainkan sumber kehidupan: tempat bertani, mencari kayu, dan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Beberapa proyek konservasi, seperti pembangunan fasilitas untuk program perlindungan badak jawa, bahkan dianggap masyarakat sebagai bentuk eksklusi ruang hidup yang membatasi akses mereka terhadap lahan dan sumber daya. (Cahyono, Eko, 2016)
Di sinilah konflik menjadi kompleks: konservasi alam yang bertujuan baik dapat berubah menjadi sumber ketegangan ketika mengabaikan dimensi sosial masyarakat lokal.
Dampak Konflik Agraria
Konflik agraria seperti di Ujung Kulon menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
1. Ketidakpastian ekonomi masyarakat
Larangan mengakses lahan atau hutan membuat masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian.
2. Kriminalisasi warga
Petani yang menggarap lahan sering dituduh melakukan perambahan hutan.
3. Ketegangan sosial dan kekerasan
Dalam beberapa kasus, konflik memicu tindakan represif, penangkapan, bahkan kekerasan antara aparat dan warga.
4. Terhambatnya tujuan konservasi
Ironisnya, konflik dengan masyarakat justru dapat menghambat upaya pelestarian lingkungan karena tidak adanya dukungan dari komunitas lokal.
Jalan Keluar: Mencari Titik Temu
Mengurai konflik agraria seperti di Ujung Kulon membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan adil. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Negara perlu mempercepat pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat dan memastikan bahwa keberadaan mereka tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran hukum di kawasan hutan.
2. Reforma Agraria yang Substantif
Reforma agraria tidak cukup hanya melalui redistribusi tanah, tetapi juga harus mencakup penataan kelembagaan, pengakuan hak komunitas lokal, serta penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama.
3. Model Konservasi Berbasis Masyarakat
Konservasi tidak harus berarti pengusiran masyarakat. Banyak negara telah mengembangkan pendekatan community-based conservation, di mana masyarakat justru menjadi aktor utama dalam menjaga kelestarian alam.
4. Dialog dan Mediasi Konflik
Penyelesaian konflik agraria memerlukan ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sipil untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Penutup
Konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan tanah bukan sekadar persoalan hukum atau administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat. Kasus Ujung Kulon menjadi contoh bagaimana kebijakan konservasi dapat berbenturan dengan hak masyarakat jika tidak dirancang secara inklusif.
Reforma agraria yang sejati seharusnya mampu menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang, dan janji kesejahteraan yang pernah digagas sejak lahirnya UUPA 1960 akan tetap menjadi harapan yang belum sepenuhnya terwujud.
Referensi:
* Cahyono, Eko (2016). Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Policy Paper. Sayogo Institute: Jakarta.
* Rizki, Ilham and Hamid, Abdul and Ma’asan Mayrudin, Yeby (2022). KONFLIK BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON DENGAN MASYARAKAT (Studi Tentang Perusakan Lahan Garapan di Kampung Legon Pakis, Desa Ujung Jaya). S1 thesis, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Untirta.
* Serikat Pekerja Indonesia (2008). “Kriminalisasi terhadap perjuangan petani di Ujung Kulon terus terjadi” dari https://spi.or.id/kriminalisasi-terhadap-perjuangan-petani-di-ujung-kulon-terus-terjadi/




