Danang Aziz Akbarona,
Fellow The Strategia Institute
Dunia sedang memasuki masa yang sulit dikenali oleh akal sehat moral. Perang kembali menjadi bahasa politik global. Hukum internasional yang selama puluhan tahun dianggap sebagai fondasi tata dunia kini kerap diabaikan ketika bertabrakan dengan kepentingan geopolitik negara kuat. Kemanusiaan sering kali kalah oleh kalkulasi kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini muncul pertanyaan yang tidak nyaman bagi bangsa Indonesia: di mana kita meletakkan Pancasila dalam turbulensi dunia hari ini?
Apakah Pancasila hanya menjadi dokumen ideologis yang disimpan di rak perpustakaan, dibacakan setiap upacara, tetapi tidak lagi dipercaya sebagai panduan bagi dunia yang semakin brutal?
Sebagian orang memandang demikian. Mereka menganggap bahwa dalam realitas politik global yang keras, nilai-nilai seperti keadilan, kemanusiaan, dan solidaritas hanyalah retorika moral yang tidak memiliki daya tawar.
Pandangan ini biasanya lahir dari dua asumsi.
Pertama, Indonesia bukan negara adidaya. Karena itu dianggap tidak realistis berbicara tentang kontribusi ideologis terhadap tata dunia.
Kedua, Indonesia masih menghadapi banyak persoalan domestik, sehingga terlalu jauh jika berbicara tentang peran global.
Argumen ini terdengar rasional. Tetapi sejarah Indonesia justru menunjukkan sesuatu yang berbeda.
Bung Karno Menawarkan Pancasila kepada Dunia
Pada tahun 1960, Presiden pertama Indonesia Sukarno berdiri di Sidang Majelis Umum United Nations dan menyampaikan pidato monumental berjudul To Build the World Anew.
Pidato itu bukan sekadar pernyataan diplomatik. Bung Karno menawarkan Pancasila sebagai landasan moral bagi tata dunia baru.
Ia menyampaikan gagasan tersebut ketika Indonesia sedang berada dalam kondisi yang jauh lebih rapuh dibandingkan hari ini: ekonomi belum stabil, konflik politik domestik tinggi, dan negara baru saja keluar dari kolonialisme.
Namun Bung Karno tidak menganggap kelemahan material sebagai alasan untuk diam. Ia percaya bahwa bangsa yang memiliki gagasan moral yang benar memiliki hak untuk berbicara kepada dunia.
Dalam perspektif hubungan internasional, sikap ini sebenarnya tidak naif. Ilmuwan politik Hedley Bull menunjukkan bahwa tatanan dunia tidak hanya dibentuk oleh kekuatan militer atau ekonomi, tetapi juga oleh norma dan gagasan yang menjadi dasar legitimasi hubungan antarnegara (Bull, 1977).
Dengan kata lain, ide juga merupakan kekuatan politik global.
Krisis Moral dalam Tata Dunia
Enam dekade setelah pidato tersebut, dunia tampaknya justru bergerak menjauh dari nilai-nilai moral yang pernah disepakati bersama.
Prinsip-prinsip hukum internasional sering kali menjadi selektif. Ketika kepentingan geopolitik negara kuat terlibat, norma-norma global seperti kedaulatan negara, hak asasi manusia, atau perlindungan sipil sering kali diabaikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem internasional masih sangat dipengaruhi oleh ketimpangan kekuasaan.
Teori sistem dunia yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein menjelaskan bahwa struktur ekonomi-politik global cenderung menghasilkan dominasi negara pusat terhadap negara periferi (Wallerstein, 2004). Dalam sistem seperti ini, norma moral sering kali tunduk pada logika kekuasaan.
Namun di sisi lain, filsuf politik John Rawls mengingatkan bahwa hubungan internasional tidak boleh hanya didasarkan pada keseimbangan kekuatan, tetapi juga pada prinsip keadilan antarbangsa (The Law of Peoples, 1999).
Jika tatanan dunia kehilangan dimensi moralnya, maka konflik dan ketidakstabilan akan menjadi kondisi permanen.
Di sinilah relevansi Pancasila kembali muncul.
Pancasila sebagai Etika Global
Secara filosofis, Pancasila memiliki karakter yang unik karena menggabungkan dimensi spiritual, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial dalam satu kerangka nilai.
Banyak ilmuwan politik melihat bahwa Pancasila mengandung potensi sebagai normative framework yang dapat berbicara pada level global.
Penelitian Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities menunjukkan bahwa Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk humanisme religius yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat nilai moral dalam kehidupan politik (Latif, 2011).
Prinsip ini sejalan dengan gagasan etika global yang dikembangkan oleh teolog Hans Küng, yang menegaskan bahwa dunia membutuhkan etos moral universal agar peradaban tidak terjebak dalam konflik tanpa akhir (Küng, 1998).
Selain itu, Pancasila juga menawarkan model pluralisme integratif. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, perbedaan tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai realitas yang harus dikelola melalui dialog dan musyawarah.
Filsuf Jürgen Habermas menyebut prinsip ini sebagai dasar bagi demokrasi deliberatif—sebuah sistem politik yang memungkinkan masyarakat mencapai konsensus melalui komunikasi rasional (Habermas, 1996).
Dalam konteks dunia yang semakin terpolarisasi oleh identitas dan ideologi, nilai ini menjadi semakin relevan.
Sementara itu, sila keadilan sosial menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan sebagian pihak.
Ekonom Joseph Stiglitz menunjukkan bahwa globalisasi yang tidak disertai keadilan ekonomi akan memperdalam ketimpangan antarnegara dan memicu konflik global (Stiglitz, 2002).
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sebenarnya sejalan dengan berbagai gagasan penting dalam pemikiran politik dan ekonomi global.
Dari Ide Nasional ke Paradigma Dunia
Namun Pancasila tidak akan menjadi paradigma global jika hanya diperlakukan sebagai simbol nasional.
Ia harus diterjemahkan menjadi praktik politik dan strategi diplomasi.
Setidaknya ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan Indonesia.
1. Diplomasi Berbasis Nilai
Indonesia perlu mengembangkan value-based diplomacy—diplomasi yang tidak hanya mengejar kepentingan nasional sempit, tetapi juga memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan global.
Model diplomasi ini pernah menjadi kekuatan Indonesia dalam Konferensi Asia-Afrika 1955 yang melahirkan solidaritas negara-negara berkembang.
Hari ini, diplomasi nilai dapat difokuskan pada isu seperti:
* perdamaian global
* dialog antarperadaban
* keadilan ekonomi internasional
* solidaritas kemanusiaan global
Dalam konteks ini, Indonesia dapat memainkan peran sebagai moral middle power dalam politik internasional.
2. Kepemimpinan di Dunia Selatan
Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia Muslim dan salah satu ekonomi terbesar di Global South, Indonesia memiliki posisi strategis untuk memperkuat kerja sama Selatan-Selatan.
Pancasila dapat menjadi kerangka etik bagi kerja sama ini, terutama dalam memperjuangkan reformasi tata ekonomi global yang lebih adil.
3. Keteladanan Domestik
Tidak ada gagasan global yang akan dipercaya jika gagal diwujudkan di dalam negeri.
Filsuf dan ekonom Amartya Sen menegaskan bahwa legitimasi moral sebuah ide bergantung pada kemampuannya menghasilkan keadilan nyata dalam kehidupan masyarakat (Sen, 2009).
Karena itu, implementasi Pancasila dalam kebijakan publik—mulai dari pengentasan kemiskinan hingga demokrasi yang inklusif—menjadi fondasi penting bagi kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Antara Inferioritas dan Keberanian Moral
Pada akhirnya, persoalan Pancasila dalam dunia hari ini bukanlah soal relevansi nilai.
Nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan dialog antarbangsa justru semakin dibutuhkan ketika dunia dipenuhi konflik dan rivalitas kekuatan besar.
Persoalannya adalah apakah Indonesia masih memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan gagasan tersebut.
Sejarah menunjukkan bahwa gagasan besar tidak selalu lahir dari negara paling kuat. Sering kali ia muncul dari bangsa yang memiliki pengalaman panjang menghadapi ketidakadilan.
Indonesia memiliki pengalaman itu. Pancasila lahir dari pergulatan sejarah, pluralitas masyarakat, dan perjuangan melawan kolonialisme.
Jika kita percaya pada gagasan ini, maka Pancasila tidak boleh berhenti sebagai doktrin nasional.
Ia harus menjadi kontribusi Indonesia bagi peradaban dunia.
Jika tidak, Pancasila hanya akan menjadi dokumen sejarah—dibacakan setiap tahun, tetapi tidak lagi dipercaya oleh bangsa yang melahirkannya.
Referensi
Bull, H. (1977). The anarchical society: A study of order in world politics. Columbia University Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Küng, H. (1998). A global ethic for global politics and economics. Oxford University Press.
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia.
Rawls, J. (1999). The law of peoples. Harvard University Press.
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.
Stiglitz, J. (2002). Globalization and its discontents. W.W. Norton.
Wallerstein, I. (2004). World-systems analysis: An introduction. Duke University Press.
Sukarno. (1960). To build the world anew. Speech at the United Nations General Assembly.




