img 20260308 wa0003

Politik Luar Negeri Indonesia di Persimpangan Jalan?

Dr. Danang Aziz Akbarona

Fellow The Strategia Institute

 

Perkembangan geopolitik global dalam beberapa waktu terakhir menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak mudah. Sejumlah keputusan dan respons diplomatik pemerintah memunculkan perdebatan publik mengenai arah politik luar negeri Indonesia—apakah masih konsisten dengan prinsip bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi negara. Dua isu menonjol mencerminkan dilema tersebut: keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan sikap pemerintah terhadap eskalasi konflik ketika Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran.

 

Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Indonesia dihadapkan pada ujian serius untuk menjaga konsistensi antara kepentingan nasional, amanat konstitusi, dan prinsip dasar politik luar negeri yang telah menjadi pegangan sejak awal kemerdekaan.

 

Dilema Keikutsertaan dalam Board of Peace

 

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) memicu diskusi luas di dalam negeri. Pada awalnya, gagasan pembentukan forum ini dikemukakan sebagai upaya mencari terobosan diplomatik untuk mendorong penyelesaian konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel. Secara normatif, tujuan tersebut selaras dengan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia.

 

Namun dalam perkembangannya, muncul keraguan apakah forum tersebut benar-benar mampu menjadi wadah yang adil dan efektif untuk menyelesaikan konflik tersebut. Sejumlah pengamat menilai gagasan awal BoP—yang diklaim bertujuan mendorong solusi damai—justru tampak “jauh panggang dari api” ketika terlihat justru memperkuat dominasi regional Israel daripada mewujudkan perdamaian adil di Palestina.

 

Salah satu kritik utama adalah ketidakseimbangan representasi dalam forum tersebut. Israel pada akhirnya masuk sebagai bagian dari BoP, sementara tidak ada representasi Palestina yang duduk secara setara dalam struktur forum tersebut. Kebijakan BoP dinilai timpang. AS dianggap menerapkan standar ganda—menuntut faksi Palestina melucuti senjata tetapi memfasilitasi persenjataan untuk Israel. Peran AS dianggap sentral dan otoriter, menciptakan struktur kekuasaan terpusat yang tidak sejalan dengan hukum internasional atau resolusi PBB.

 

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa forum tersebut lebih mencerminkan kepentingan AS untuk memperkuat posisinya di kawasan dalam menjamin kepentingan Israel ketimbang menjadi ruang yang benar-benar memperjuangkan keadilan bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Palestina.

 

Kritik lain mengarah pada kecenderungan narasi yang berkembang di dalam forum tersebut. Beberapa kalangan menilai orientasi diskusi lebih banyak menekankan stabilitas keamanan regional tanpa secara eksplisit menyentuh akar persoalan konflik, yaitu pendudukan dan persoalan kemerdekaan Palestina.

 

Bagi Indonesia, persoalan ini sangat sensitif. Sejak awal kemerdekaan, dukungan terhadap Palestina bukan sekadar isu kebijakan luar negeri biasa, melainkan bagian dari identitas diplomasi Indonesia. Prinsip tersebut berakar pada amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.

 

Karena itu, muncul pertanyaan kritis di dalam negeri: apakah keikutsertaan Indonesia dalam BoP justru berpotensi melemahkan posisi moral yang selama ini konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional.

 

Perdebatan ini bahkan bergeser dari ruang diplomatik ke ruang politik domestik. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan langsung dari pemerintah. Presiden kemudian mengundang sejumlah tokoh ormas ke istana untuk memberikan klarifikasi mengenai tujuan dan batas keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut.

 

Pertemuan tersebut sempat meredakan ketegangan. Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi Indonesia tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada blok tertentu, melainkan sebagai upaya memperluas ruang diplomasi perdamaian yang selama ini (khususnya dalam isu Palestina) mengalami kebuntuan. Namun ketenangan itu tidak berlangsung lama.

 

Eskalasi Konflik Iran: Dilema yang Semakin Menguat

 

Situasi berubah ketika konflik di Timur Tengah meningkat tajam setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Peristiwa tersebut memicu gelombang reaksi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

 

Di dalam negeri, tekanan terhadap pemerintah kembali menguat. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak Indonesia untuk keluar dari Board of Peace karena forum tersebut dianggap tidak mencerminkan posisi yang adil terhadap konflik global, khususnya jika negara-negara yang terlibat memiliki hubungan dekat dengan pihak yang melakukan serangan.

 

Lebih dari itu, kritik juga diarahkan pada sikap pemerintah yang dinilai tidak cukup tegas mengecam tindakan militer tersebut. Indonesia memang menyerukan pentingnya menahan diri dan mendorong de-eskalasi, tetapi bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dianggap terlalu normatif dan tidak mencerminkan solidaritas terhadap negara yang menjadi korban serangan.

 

Sebaliknya, pemerintah juga tidak menunjukkan simpati atau belasungkawa secara eksplisit kepada Iran sebagaimana biasanya dilakukan dalam diplomasi kemanusiaan. Sikap yang dianggap terlalu berhati-hati ini memunculkan persepsi bahwa Indonesia sedang berusaha menjaga keseimbangan yang sangat sensitif di tengah tarik-menarik kepentingan global.

 

Ujian bagi Prinsip Bebas Aktif

 

Situasi ini menyoroti kembali makna prinsip bebas aktif dalam politik luar negeri Indonesia. Sejak dirumuskan oleh para pendiri bangsa, prinsip ini memiliki dua dimensi utama:

 

* Bebas, yaitu tidak terikat pada blok kekuatan manapun.

* Aktif, yaitu berperan dalam menciptakan perdamaian dunia.

 

Prinsip ini juga memiliki landasan konstitusional yang jelas dalam Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Dalam praktiknya, prinsip tersebut menuntut keseimbangan yang tidak mudah. Indonesia harus menjaga hubungan dengan berbagai kekuatan global, namun pada saat yang sama tetap berani menyuarakan posisi moral ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip perdamaian dan kedaulatan negara.

 

Arah Sikap yang Perlu Ditegaskan

 

Ke depan, terdapat beberapa hal yang tampaknya perlu ditegaskan agar arah politik luar negeri Indonesia tetap jelas dan konsisten.

 

1. Konsistensi pada prinsip anti-agresi

Indonesia perlu secara tegas menolak setiap tindakan agresi militer yang melanggar kedaulatan negara, siapapun pelakunya. Prinsip ini harus diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan standar ganda.

 

2. Diplomasi yang lebih artikulatif

Netralitas bukan berarti diam. Indonesia dapat tetap menjaga keseimbangan hubungan internasional sambil menyampaikan sikap moral yang jelas terhadap pelanggaran hukum internasional atau eskalasi konflik bersenjata.

 

3. Transparansi dalam kebijakan luar negeri

Kontroversi mengenai Board of Peace menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang lebih terbuka. Kebijakan luar negeri yang dijelaskan secara transparan akan memperkuat legitimasi dan mengurangi kesalahpahaman di dalam negeri.

 

4. Peran aktif sebagai jembatan diplomasi

Sebagai negara dengan tradisi diplomasi non-blok, Indonesia memiliki modal untuk menjadi mediator atau jembatan dialog dalam konflik internasional. Peran ini justru menjadi wujud paling nyata dari prinsip bebas aktif.

 

Menjaga Kompas Diplomasi

 

Pada akhirnya, politik luar negeri Indonesia selalu bergerak di antara idealisme dan realitas geopolitik. Dunia yang semakin terfragmentasi membuat setiap keputusan diplomatik memiliki konsekuensi yang lebih besar.

 

Kasus Board of Peace dan respons terhadap konflik Iran menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi salah satu ujian penting dalam menjaga kompas kebijakan luar negerinya.

 

Tantangannya bukan sekadar memilih berpihak atau tidak berpihak, melainkan bagaimana tetap konsisten pada prinsip dasar yang telah menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.

 

Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, menjaga prinsip tersebut justru menjadi kunci agar Indonesia tetap memiliki posisi yang jelas—sebagai negara yang bebas dalam menentukan sikapnya, dan aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia.