chatgpt image 6 mar 2026, 01.48

Menghentikan Spiral Kekerasan: Menegakkan Moral Kemanusiaan dan Supremasi Hukum Internasional

Oleh: Dr. Danang Aziz Akbarona
Analis The Strategia Institute

 

Dunia kembali dipertontonkan pada sebuah babak berbahaya dalam politik global: penggunaan kekuatan militer secara sepihak yang mengabaikan norma, etika, dan hukum internasional. Serangan militer yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran bukan sekadar peristiwa geopolitik biasa, melainkan cerminan dari sebuah paradigma lama yang terus dipertahankan—paradigma unilateralisme dan realisme kekuasaan yang menempatkan kekuatan di atas hukum, dominasi di atas dialog, dan kekerasan di atas kemanusiaan.

 

Penulis memandang bahwa dunia tidak sedang menghadapi sekadar eskalasi konflik regional, tetapi ancaman serius terhadap tatanan internasional yang dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II. Tatanan itu berdiri di atas prinsip fundamental: penghormatan terhadap kedaulatan negara, penyelesaian sengketa secara damai, dan larangan penggunaan kekuatan kecuali dalam kerangka pertahanan diri yang sah atau mandat Dewan Keamanan PBB. Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar secara terang-terangan, maka yang terancam bukan hanya satu kawasan, melainkan masa depan perdamaian dunia.

 

Unilateralisme dan Realisme Kekuasaan yang Membahayakan

 

Pendekatan realis dalam politik internasional memandang dunia sebagai arena pertarungan kepentingan, di mana kekuatan militer dan dominasi strategis menjadi instrumen utama. Dalam praktiknya, pendekatan ini kerap melahirkan kebijakan luar negeri yang koersif, sepihak, dan minim akuntabilitas. Israel dan Amerika Serikat, dalam banyak kasus, menunjukkan kecenderungan untuk bertindak di luar kerangka konsensus global, bahkan ketika tindakan tersebut berpotensi memperburuk ketegangan dan menimbulkan korban sipil.

 

Unilateralisme semacam ini berbahaya karena menggerus legitimasi hukum internasional. Jika satu atau dua negara merasa berhak menentukan sendiri siapa yang salah dan siapa yang pantas “dihukum” melalui kekuatan militer, maka hukum internasional kehilangan maknanya. Dunia akan kembali pada logika “siapa kuat dia menang”, sebuah situasi yang justru ingin dihindari oleh pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Kita menyaksikan pola yang berulang: dalih keamanan nasional, ancaman eksistensial, atau stabilitas regional dijadikan justifikasi untuk tindakan militer. Namun, di balik narasi itu, terdapat konsekuensi nyata—jatuhnya korban sipil, hancurnya infrastruktur vital, dan trauma kemanusiaan lintas generasi.

 

Preseden Buruk dalam Sejarah Kontemporer

 

Rekam jejak kebijakan luar negeri Amerika Serikat menunjukkan sejumlah preseden yang memprihatinkan. Invasi ke Irak pada tahun 2003, misalnya, dilakukan tanpa mandat jelas dari Dewan Keamanan PBB dan didasarkan pada klaim senjata pemusnah massal yang kemudian terbukti tidak akurat. Dampaknya bukan hanya runtuhnya rezim, tetapi juga kekacauan berkepanjangan, munculnya kelompok ekstremis, dan krisis kemanusiaan yang belum sepenuhnya pulih hingga hari ini.

 

Intervensi militer di berbagai kawasan lain, baik secara langsung maupun melalui dukungan terhadap operasi tertentu, juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi komitmen terhadap hukum internasional. Ketika standar ganda diterapkan—keras terhadap satu negara, lunak terhadap sekutu—maka kredibilitas tatanan global ikut tergerus.

 

Israel pun memiliki catatan panjang dalam konteks konflik dengan Palestina. Berbagai resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB terkait pendudukan wilayah, pembangunan permukiman ilegal, serta perlindungan warga sipil sering kali tidak diindahkan. Dalam banyak forum internasional, kritik dan resolusi terhadap kebijakan tersebut kerap berujung pada kebuntuan politik, terutama karena adanya perlindungan diplomatik dari sekutu kuatnya.

 

Kebal hukum (impunity) inilah yang menjadi preseden buruk. Ketika pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional tidak ditindak secara konsisten, maka pesan yang tersampaikan kepada dunia adalah: hukum dapat dinegosiasikan jika Anda cukup kuat. Ini adalah pesan yang sangat berbahaya.

 

Ancaman terhadap Stabilitas Global

 

Eskalasi militer antara kekuatan besar dan negara-negara kawasan Timur Tengah tidak pernah berdampak lokal semata. Dunia saat ini saling terhubung dalam sistem ekonomi, energi, dan keamanan yang kompleks. Gangguan terhadap stabilitas di satu kawasan dapat memicu efek domino terhadap harga energi global, jalur perdagangan, hingga stabilitas politik di berbagai negara.

 

Lebih dari itu, eskalasi semacam ini membuka ruang bagi konflik yang lebih luas. Kesalahan perhitungan (miscalculation) dalam operasi militer dapat menyeret aktor-aktor lain ke dalam pusaran konflik. Dalam era senjata presisi tinggi dan teknologi militer canggih, risiko salah sasaran dan korban sipil tetap ada—bahkan sering kali tak terhindarkan.

 

Dari perspektif moral kemanusiaan, setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Tidak ada legitimasi moral untuk menjadikan warga sipil sebagai “biaya sampingan” (collateral damage). Anak-anak yang kehilangan orang tua, keluarga yang tercerai-berai, dan masyarakat yang terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan adalah wajah nyata dari kebijakan yang mengedepankan kekerasan.

 

Kemanusiaan sebagai Kompas Moral

 

Kita perlu mengembalikan kemanusiaan sebagai kompas utama dalam hubungan internasional. Prinsip-prinsip hukum humaniter—perlindungan terhadap warga sipil, larangan serangan yang tidak proporsional, dan kewajiban membedakan antara kombatan dan non-kombatan—bukan sekadar norma teknis, melainkan manifestasi dari nilai-nilai universal tentang martabat manusia.

 

Ketika kekuatan militer digunakan secara sepihak tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, maka martabat manusia tereduksi menjadi angka statistik. Dunia tidak boleh membiarkan normalisasi kekerasan menjadi standar baru dalam penyelesaian sengketa.

 

Solidaritas global sangat dibutuhkan untuk mendorong de-eskalasi dan pembukaan ruang diplomasi. Negara-negara, terutama di kawasan Asia Pasifik, harus berani menyuarakan komitmen terhadap penyelesaian damai dan supremasi hukum internasional. Diam dalam situasi ketidakadilan bukanlah netralitas; ia berpotensi menjadi pembiaran.

 

Menegakkan Supremasi Hukum Internasional

 

Hukum internasional hanya akan efektif jika ditegakkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Mekanisme akuntabilitas, baik melalui Mahkamah Internasional maupun lembaga terkait lainnya, harus didukung secara politik dan moral oleh komunitas global. Tidak boleh ada negara yang merasa berada di atas hukum.

 

Kita membutuhkan reformasi tata kelola global yang lebih adil dan representatif, sehingga tidak ada lagi dominasi sepihak dalam pengambilan keputusan strategis yang menyangkut perdamaian dan keamanan dunia. Dewan Keamanan PBB, misalnya, perlu didorong agar lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan semata-mata kepentingan geopolitik.

 

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah dunia terjerumus dalam spiral kekerasan yang tak berujung. Perdamaian bukanlah utopia; ia adalah hasil dari komitmen kolektif untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan dan dialog di atas senjata.

 

Penutup

 

Serangan dan eskalasi militer yang terjadi saat ini harus menjadi momentum refleksi global. Apakah kita akan terus membiarkan paradigma kekuatan mendikte masa depan dunia? Ataukah kita berani menegaskan bahwa hukum internasional dan nilai kemanusiaan adalah fondasi yang tidak boleh diganggu gugat?

 

Penulis meyakini bahwa dunia yang adil dan damai hanya dapat terwujud jika kita menolak unilateralisme yang arogan dan menegakkan supremasi hukum secara konsisten. Israel dan Amerika Serikat, seperti halnya negara lain, harus tunduk pada norma internasional yang sama. Tidak ada pengecualian.

 

Perdamaian bukan sekadar pilihan kebijakan; ia adalah keharusan moral. Jika kita gagal menghentikan logika kekerasan hari ini, maka generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya. Dunia membutuhkan keberanian untuk berkata cukup—cukup terhadap perang, cukup terhadap impunitas, dan cukup terhadap dominasi sepihak yang membahayakan umat manusia.